Sulawesi Tenggara – Situasi di Sulawesi Tenggara semakin memanas seiring dengan tuntutan yang diberikan oleh Presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra, Awaludin Sisila, kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda). Sisila dengan tegas mendesak Polda Sultra untuk mengambil tindakan serius terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) di jetty yang tidak berizin di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Sisila, PT ACM diduga secara terang-terangan melanggar peraturan dengan melakukan bongkar muat ore nikel di jetty tanpa izin. Hal ini hanya merusak lingkungan, merugikan negara, dan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dia juga menegaskan bahwa masalah ilegalitas di wilayah Blok Morombo semakin menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang melanggar aturan terjadi secara besar-besaran.
Sisila berharap Polda Sultra segera mengirim tim penyelidik ke lokasi pertambangan PT ACM untuk memeriksa dugaan skandal terkait penggunaan jetty ilegal. Dia juga menekankan pentingnya memanggil pihak berwenang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Selain itu, Bung AS memperingatkan bahwa penggunaan jetty tanpa izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan pelanggaran yang serius sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tindakan ini tidak hanya merugikan aspek lingkungan, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Awaludin Sisila menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, GMPT Sultra bersedia untuk mengambil langkah lebih jauh dengan mengunjungi Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan RI untuk memastikan isu ini mendapatkan perhatian yang layak.
Di sisi lain, Haerul dari General Suport Moder Group, memberikan klarifikasi bahwa terminal umum (Termum) atau Jetty PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Blok Marombo telah mengantongi izin yang sah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Haerul memastikan bahwa perusahaan mereka, termasuk PT KNN, mematuhi peraturan dan menjalankan aktivitas pengapalan ore nikel sesuai dengan hukum.
Haerul juga menegaskan bahwa PT ACM adalah mitra sah dari PT KNN, dan aktivitas pengapalan yang dilakukan oleh PT ACM di jetty tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menyebarkan isu-isu terkait penambangan dan pengapalan di wilayah tersebut, agar isu tersebut tidak menjadi liar dan menyebabkan kebingungan di masyarakat.
Sementara situasi ini terus berkembang, masyarakat dan pihak berwenang diharapkan untuk mencari solusi yang adil dan transparan yang dapat menjaga lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. (red)