KENDARI, – Kontroversi seputar kepemilikan dua jetty di Morombo, Sulawesi Tenggara, terus memanas. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan respons tegas terhadap PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) dengan mengkonfirmasi niatnya untuk melaporkan dugaan pemufakatan antara PT. KNN dan PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM).
Sebelumnya, Ampuh Sultra mengungkapkan bahwa PT. KNN telah melakukan pembohongan publik dengan mengklaim memiliki dua jetty di wilayah tersebut. Berdasarkan data tersus dan tuks di Sulawesi Tenggara, Ampuh Sultra menyatakan bahwa PT. KNN hanya terdaftar sebagai pemilik satu jetty, bukan dua.
Namun, pernyataan Ampuh Sultra ini langsung dibantah oleh seorang perwakilan PT. KNN bernama Hairul Lolawa. Bahkan, Hairul Lolawa mengeluarkan tantangan kepada pimpinan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, untuk melaporkan kasus ini. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pimpinan Ampuh Sultra jika tuduhannya tidak terbukti.
Menanggapi tantangan ini, Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, menyatakan bahwa ia menyambut tantangan tersebut dengan senang hati. “Saya sangat senang, dapat tantangan seperti itu. Bahkan tanpa ditantang juga, kami tetap akan melaporkan, bahkan sampai ke pusat,” ujar Hendro Nilopo.
Hendro Nilopo menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan Ampuh Sultra sesuai dengan kenyataan yang ada. Faktanya, PT. KNN tidak pernah tercatat memiliki dua jetty dalam database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kalau mereka (PT. KNN) ragu dengan apa yang kami sampaikan, berarti PT. KNN ragu dengan data dari pemerintah. Karena daftar kepemilikan jetty itu kami akses dari situs pemerintah, bukan situs Ampuh Sultra,” tambah Hendro Nilopo sambil tersenyum.
Dalam merespons ancaman melaporkan balik dari Hairul Lolawa, Hendro Nilopo juga menegaskan bahwa ia tidak pernah takut. “Silahkan saja, semua ada ketentuannya. Jadi kalau merasa punya dasar untuk melapor, dengan senang hati saya persilahkan. Saya tidak pernah takut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro Nilopo menantang pihak PT. KNN untuk menunjukkan izin kepemilikan dua jetty sebagaimana yang diumumkan kepada publik. “Silahkan tunjukkan di mana dan sejak kapan PT. KNN terdaftar memiliki dua jetty di Konawe Utara. Kalau tidak bisa membuktikan, berarti itu sudah kelihatan kebohongannya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, sampai dengan berita ini kami terbitkan, belum ada konfirmasi resmi yang diterima dari PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN) dan PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) terkait kontroversi kepemilikan jetty di Morombo, Sulawesi Tenggara. Awak media terus berupaya untuk menghubungi kedua perusahaan ini guna mendapatkan tanggapan resmi mereka terkait isu ini. (red)