INIKATA SULTRA, – Kasus dugaan korupsi dalam industri pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, telah mencuri perhatian masyarakat dan menciptakan riak di dunia penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang berusaha keras mengungkapkan kebenaran di balik dugaan praktik ilegal dan korupsi yang dilaporkan di wilayah tersebut.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mengalami hambatan karena saksi-saksi, termasuk pengusaha berinisial ACG, enggan bekerjasama, Senin 21 Agustus 2023.
ACG, seorang pengusaha tambang yang dianggap memiliki keterlibatan penting dalam kasus ini, sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Sultra namun tak pernah menghadiri panggilan tersebut, bahkan tanpa memberikan pemberitahuan.
Konsorsium Masyarakat Sultra, sebuah kelompok advokasi yang mewakili kepentingan masyarakat, telah menyuarakan kegelisahan terkait respons hukum yang belum tegas.
Jenderal Lapangan Arnol Ibnu Rasyid, juru bicara konsorsium, mengecam apa yang ia anggap sebagai kelemahan dalam penegakan hukum yang belum mampu menghadapi individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dugaan peran ACG dalam kasus ini memunculkan spekulasi terkait kemungkinan dukungan atau perlindungan tertentu yang membuatnya luput dari tindakan hukum.
Masyarakat Sulawesi Tenggara semakin merasa prihatin dengan ketidakpastian dalam penegakan hukum di negara ini.
Kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo tidak hanya mempengaruhi stabilitas industri pertambangan di wilayah tersebut, tetapi juga mencerminkan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjaga keadilan sosial.
Konsorsium Masyarakat Sultra terus mendesak agar pihak berwenang mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dan korupsi di industri pertambangan.
Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk meneruskan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Masyarakat Sulawesi Tenggara, bersama masyarakat Indonesia pada umumnya, berharap agar kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan utama, menciptakan tantangan bagi sistem hukum dan mendemonstrasikan pentingnya penegakan hukum yang efektif dan adil dalam melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
Kasus ini mencuat pada akhir tahun 2022 ketika ditemukan dugaan pencurian nikel di wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Antam Tbk. Tim Keamanan Antam melakukan patroli dan menemukan bukti kegiatan ilegal di area tersebut.
Tim Keamanan Antam menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang. Kasus korupsi pertambangan ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sultra, dengan upaya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lebih lanjut. (Red)