Kejati Sultra Siap Kolaborasi Tegakkan Kepatuhan Perlindungan BPJamsostek

Dengarkan Versi Suara
Foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU BPJamsoktek Sultra.

KENDARI, InikataSultra.co.id – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu mandatory penting yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari – hari. Setiap pekerja memiliki hak yang sama terlindungi dari setiap risiko kerja yang ada.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan, dan hari tua.

“Untuk itu Pemerintah hadir melalui BPJamsostek untuk memastikan agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan paripurna jaminan sosial Ketenagakerjaan, sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman tanpa harus memikirkan risiko kerja yang ada,” ungkapnya, Sabtu (9/7).

Irsan menjelaskan untuk itu, pihaknya membutuhkan peran aktif dan dukungan stakeholder baik perusahaan maupun Pemangku Kepentingan di Sultra dalam memastikan setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Untuk itu kami semua mengajak seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder untuk lebih aware tehadap perlindungan bagi seluruh pekerja. Karena pengentasan kemiskinan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selalu berjalan beriringan. Dimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tujuan memastikan setiap pekerja dan keluarganya tidak kehilangan penghasilan saat risiko kerja terjadi,” ucapnya.

Berdasarkan data yang telah dihimpun periode Januari – Juni 2022, pekerja yang telah menjadi peserta BPJamsostek Sultra adalah sebesar 25,37% dari seluruh angkatan kerja yang ada di Sultra. Atau dari 865.080 orang jumlah angkatan kerja, yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek hanya berjumlah 219.546 orang.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan bahwa untuk memastikan tegaknya hak setiap pekerja, Kejaksaan Tinggi Sultra siap memaksimalkan kepatuhan BPJamsostek di bumi anoa.

“Penandatanganan Kerja Sama yang dilakukan dengan BPJamsostek merupakan langkah awal untuk berkomitmen dan berjalan bersama dalam memastikan serta mengawasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik di Sultra, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang – undang,” tutupnya. (Rs-ikt)