3.256 Aparatur Desa di Konawe Diharap Terdaftar di BPJamsostek

Dengarkan Versi Suara

Suasana sosialisasi program BPJamsostek pada perangkat Desa di Kabupaten Konawe.

Kendari – Aparatur Desa atau perangkat Desa merupakan pegawai pemerintahan yang memiliki peran dalam melayani masyarakat desa dan mendukung peran kepala desa dalam melaksanakan setiap tugasnya. Untuk itu, aparatur Desa perlu diberikan perhatian khusus, agar dapat terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat desa pada khususnya.

Hal inilah yang mendasari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe untuk saling bersinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Desa Kabupaten Konawe.

Kepala BPJamsostek perwakilan Sultra Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Kabupaten Konawe dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena telah berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya. Adapun jumlah kepala Desa se Kabupaten Konawe yaitu 296 Kepala Desa, diharapkan dapat menjadi pintu masuk agar sekitar 3.256 orang perangkat desa dapat terlindungi BPJamsostek.

Irsan menjelaskan, BPJamsostek siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, pegawai aparatur Desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Kabupaten Konawe.

“Untuk itu kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe,” ungkap Irsan saat ditemui di kantornya, Rabu (22/6).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan harapannya agar setiap desa di Kabupaten Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya agar segera dapat ditindaklanjuti pendaftaran kepesertaannya di BPJamsostek.

“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas Pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BPJamsostek di Tahun 2023,” tandasnya.

Untuk diketahui, adapun pekerja rentan sendiri merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan memiliki upah minim. Adapun contoh dari pekerja rentan yaitu, petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja Bukan Penerima Upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata – rata. (RS/iks)