Ahli Hukum Pertambangan Menilai Unsur Pidana Tidak Ditemukan dalam Kasus yang Menjerat Dirut PT JAP

KENDARI – Dua orang saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Direktur Utama (Dirut) PT James and Armando Pundimas (PT JAP) yang mengagendakan kembali pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (20/4/2022).
Salah satunya Ahli Hukum Pertambangan Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H., dalam kesaksiannya, menurut dia unsur pidana tidak ditemukan dalam dugaan aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di lokasi IUP PT JAP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saya lihat dari bukti-bukti foto, pembangunan jalan koridor masih dalam konteks ijin koridor, tidak ada konteks menambangnya. Sementara bahan galian itukan langsung ditaruh di tempat tertentu dan nggak langsung dijual. Jadi disimpang disuatu tempat itu bagian dari itikad baik dari PT JAP selaku pihak yang membangun Kopridor,”katanya.
Ahmad Redi menilai, PT JAP memang tidak wajib Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika membangun koridor. Kata dia, yang wajib IPPKH itu adalah PT KMS 27.
Lebih lanjut mantan Tim Ahli RUU Penanaman Modal di Daerah DPR RI itu menjelaskan, kegiatan pembuatan jalan koridor memang harus merusak, karena itu memang dalam konteks bangun jalan, tinggal nanti ada aktivitas reklamasi pasca tambang ketika dia sudah selesai melakukan aktivitasnya.
“Saya kira inikan koridor itu harus ada surat ijin bikin koridor, dia pasti punya legal standing untuk bangun koridor, tinggal dibuktikan apakah bangun koridor itu ada aktivitas menambang atau tidak, karena bangun jalan dan menambang itukan beda karakteristiknya dari segi kedalaman, kemudian pengunaan alat dan lain lain. Karena dalam konteks bangun jalan tinggal nanti ada aktivitas reklamasi pasca tambang ketika dia sudah selesai melakukan aktivitasnya,” ujarnya. (p2)