
INIKATASULTRA.CO – Belum selesai masalah Laskar Pelangi, kini muncul kegaduhan baru di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penunjukan Pj RT/RW.
Diketahui, pada Sabtu (12/3/2022) kemarin, Wali Kota Makasar Danny Pomanto telah mengangkat Penjabat (Pj) RT/RW.
Beberapa pejabat RT/RW yang sebelumnya definitif tersingkirkan.
Sejumlah pihak pun merasa keberatan dengan kebijakan Wali Kota Danny ini.
Bahkan, penolakan secara terang-terangan dilakukan oleh masyarakat telah tersebar di media sosial.
Salah satunya di Kelurahan Manggala, Tokoh Masyarakat bernama Husni Mubarak menyampaikan penolakan tersebut diumumkan di masjid.
Dalam video yang beredar, Husni mengatakan, “Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara.
Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain.
90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa.
Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara.
“Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu saking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya,” ucapnya.
Hal sama disampaikan oleh Ketua RT di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim.
Ia mengaku telah mendapat SK pemberhentiannya siang tadi, Minggu (13/3/2022) tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, pemberhentian RT/RW ini telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.
Khususnya pada pasal 19 dan 20 terkait ketentuan peralihan LPM dan RT/RW.
“Dalam pasal tersebut kepengurusan RT RW berkahir apabila terbentuk kepengurusan baru,” jelasnya.
Sementara saat ini, belum ada kepengurusan baru yang dilalukan melalui mekanisme pemilihan.
Ditambah lagi, masa jabatan RT/RW belum berakhir, periode SK tercatat hingga 23 Maret mendatang.
“Belum berkahir, kok ada pengangkatan Pj, kenapa tiba-tiba ada penggantian,” tuturnya.
Menurutnya, kuat dugaan adanya tendensi politik dalam pemberhentian ini.
Karena orang-orang yang berada di poros Danny Pomanto saat Pilwali tetap pada posisinya, tidak diganti oleh Pj.
Poin kedua kata Erte Mudayya (sapaan Junaedi) ini, dalam pasal 20 bahwa camat dan lurah harus menfasilitasi masyarakat RT/RW untuk melaksanakan pemilihan.
“Dan kami minta kepada pemerintah melaksanakan Pemilihan RT/RW secara demokrasi, bukan tunjuk-tunjuk,” tegasnya.
Sejauh ini, sudah ada 10 kecamatan yang menyampaikan penolakan, itu akan terus bertambah kata Junaedi.
Dalam waktu dekat, RT/RW se Kota Makassar akan melalukan aksi protes terhadap kebijakan ini.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto lewat video yang dibuat menerangkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru tentang RT/RW telah ditandatangani, berarti Perwali lama telah selesai alias tidak berlaku.
“Izinkan saya sebagai Pemerintah Kota Makassar mengucapkan terima kasih atas dedikasi RT/RW yang selama ini telah menyelesaikan tugasnya dengan sempurna hingga Maret 2022 ini,” tuturnya.
Kata Danny, sambil menunggu Pemilu Raya RT/RW yang akan selenggarakan secepatnya, ia menunjuk Pj untuk sementara waktu.
Danny juga menitip pesan kepada pihak yang belum sempat duduk sebagai Pj, masih ada kesempatan untuk ikut pemilu raya.
“Insyaallah semua bisa terpilih orang-orang yang terbaik,” ujarnya.
Kalaupun tidak terpilih kata Danny, mereka juga tetap orang yang terbaik.
Lanjut Wali Kota dua periode ini masih banyak kegiatan Pemkot Makassar yang disiapkan.
Sehingga, yang tidak terpilih tidak usah kecewa.
“Ini hanya persoalan memilih satu ketua RT/RW,” ulasnya.
“Seandainya bisa memiliki satu RT 10 RT/RW nya saya kan pilih 10 tapi sayangnya cuma satu,” sambungnya.
Bagi Danny, siapa saja yang ingin mendedikasikan dirinya untuk Kota Makassar bisa menghubungi Pemkot.
Pihaknya akan siapkan tugas-tugas bersama untuk membangun Kota Makassar bersama-sama. (RS)
Sumber: Rakyat Sultra