
INIKATASULTRA.CO,KENDARI – Seorang mahasiswa dari universitas terkemuka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) HD (22) diringkus polisi.
HD diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari gegara nyambi jualan sabu.
Mahasiswa ini ditangkap di rumahnya, Jl Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (17/03/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba ( Kasatnarkoba ) Polresta Kendari, AKP Hamka Mappaita membeberkan, HD ditangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan pengintaian hingga penggeledahan.
“Kami menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 3,36 gram dalam bungkusan rokok disimpan dalam lemari pakaian,” beber AKP Hamka di Mapolresta Kendari, Kamis (24/03/2022).
Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone beserta kartu sim.
HD bersama barang bukti digelandang ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hamka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, HD pertama kali menerima sabu dari seseorang bernama Kumis dengan cara sistem tempel.
Sabu itu diambil di depan SPBU THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua sebanyak 3 paket.
“Tersangka juga pernah memakai sabu pada 2017,” ungkapnya.
Atas perbuatannya HD ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(RS)
Sumber: Rakyat Sultra