KPU Kota Makassar Persiapkan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Dengarkan Versi Suara
Pemilu 2024 Disepakati tanggal 14 Februari

 

 

 

MAKASSAR  -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan persiapan menghadapi pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Rencananya tahapan pendaftaran akan dimulai Agustus hingga Desember 2022.

 

“Aturannya tentu ada. Saat ini kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) yang baru untuk menyinkronkan strategi kita menghadapi proses verifikasi parpol,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar saat diskusi secara virtual bertajuk Kopi Kita, Senin (28/2/2022). Selanjutnya, verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan 8 Agustus sampai 13 Desember 2022. Jika memenuhi syarat, parpol peserta pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

 

Dia mengatakan persyaratan parpol peserta pemilu telah diatur pasal 172 hingga 179, Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Maka dari itu masih ada waktu tersisa tujuh bulan untuk pelaksanaan verifikasi.

 

“Kita bisa lihat dokumen pendaftaran di Sipol, dari situ kita menyaring. Misalnya, ada anggotanya ganda, kemudian data pengurus parpolnya. Data dari Sipol ini dasar dilakukan verifikasi faktual, dicek dokumennya, apakah ada ganda serta memenuhi syarat atau tidak. Syarat kan jelas bukan TNI, Polri serta ASN,” tuturnya. Menurutnya pandemi tidak hanya dilakukan di kantor parpol tapi juga memungkinkan menggunakan teknologi.

 

Hal ini mengingat saat ini masih di tengah pandemi Covid-19. “Verifikasi tidak hanya di kantor parpol, dimungkinkan juga menggunakan teknologi informasi seperti video call, dengan menunjukkan kondisi kantornya beserta KTA anggota. Ini opsi lain bila tidak memungkinkan hadir di kantor KPU. Tetapi kan masih ada waktu,bisa membawa dokumen itu ke kantor bila diperlukan,” ujarnya. (RS)

Sumber: Rakyat Sultra