Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019)
Dengarkan Versi Suara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019)
inikatasultra, – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai yang menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim pekerja saat memasuki usia 56 tahun.
Menurut Said, aturan ini merugikan buruh, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?” kata Said dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, dikutip Kompas.com, Minggu (13/12/2022). Said mengatakan, uang JHT merupakan tabungan pekerja sendiri. Menurutnya, uang tersebut bisa jadi bekal bagi buruh untuk bertahan hidup jika terkena PHK. “PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK. Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?” ujarnya.
Dia berpendapat, pemerintah terus-terusan menindas pekerja lewat peraturan yang ada. Said pun menyinggung PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kita baru saja dihantam dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sekarang lagi-lagi Menaker menghantam kaum buruh dengan keluarnya aturan tentang pembayaran JHT,” ucapnya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun. Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004. Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Sementara itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.