Ratusan Juta Insentif untuk Tim Pemulasaraan dan Pemakaman Covid-19 Kota Kendari Diduga Belum Dibayar

KENDARI – Kabar tak sedap sedang berhembus di Pemerintah Kota Kendari. Itu karena insentif tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 yang telah melaksanakan tugas pada tahun 2021 diduga belum dibayar.
Total insentif yang diduga belum dibayar itu sekitar Rp 607.050.000 untuk 19 orang tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien covid-19.
Koordinator tim pendampingan korban pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 Pemkot Kendari, Sirajuddin Haq mengatakan, insentif untuk 19 orang tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 belum dibayar pada periode Juni-Desember 2021.
“213 hari insentif mereka belum dibayar,” kata Sirajuddin, Jumat (18/2/2022).
Atas masalah ini Sirajuddin meminta Pemerintah Kota Kendari segera merealisasikan pembayaran insentif kepada tim yang telah melaksanakan tugas-tugasnya secara nyata.
Sekadar diketahui, tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien covid-19 dibentuk berdasar surat keputusan Direktur RSUD Kota Kendari No:043/3162/2021 sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini. Namun belum diberikan hak insentif atas kewajiban yang mereka telah laksanakan tersebut.
Hak wajib itu dibayarkan atas dasar konsekuensi dari SK Dirut RSUD yang merujuk pada surat keputusan Wali Kota Kendari, No: 858 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan wali kota No:647 tahun 2021 tentang pemberian insentif kepada tenaga pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien covid-19 pada BLUD RSUD Kota Kendari.
Sirajuddin merincikan insentif pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien covid-19 yaitu; jumlah tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah sebanyak 19 orang. Besaran insentif yang diterima berdasar SK Wali Kota Kendari Rp150.000/hari.
SK itu terhitung sejak Juni-Desember tahun 2021, total 213 hari. Berdasarkan hari kerja, total insentif yang harus dibayar per orang adalah: 1 x Rp150.000 x 213 hari = Rp 31.950.000.
“Total insentif keseluruhan tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah pasien covid-19 yakni 19 x 31.950.000= Rp.607.050.000,” sebut Sirajuddin.
Menurut Sirajuddin, jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/347/2020 tentang pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, sebetulnya pembayaran insentif bukan perhari tetapi perkasus.
Jumlah pasien meninggal katanya tertuang secara daring (online) pada sistem informasi penanganan pasien Covid-19
“Pembayaran insentif Pada tahun 2020 bagi kami tidak transparan sehingga ada dugaan KKN yang terindikasi ada unsur penyalahgunaan dana covid 19 di Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini pihak RSUD Kota Kendari,” katanya lagi.
Adin, begitu sering disapa mengatakan, ada indikasi SK Wali Kota Kendari No: 858 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan wali kota No: 647 tahun 2021 tentang pemberian insentif kepada tenaga pemulasaraan dan penguburan pasien covid-19 pada BLUD RSUD Kota Kendari cacat hukum atau pihak RSUD yang tidak patuh melaksanakan SK Wali Kota dan mengingkari SK yang telah dikeluarkan sehingga menghilangkan hak-hak orang lain.
“Berdasarkan data-data dan keterangan yang kami kumpulkan, bahwa sejak tahun 2020, 2021 dan bahkan tahun 2022 ini, dan berdasarkan fakta ternyata terdapat bukti pembayaran insentif pada Juni, Juli dan Agustus tahun anggaran 2021 ada transaksi pembayaran insentif tim pemulasaraan dan pemakaman jenazah yang dibayarkan hanya kepada beberapa petugas,” kata Sirajuddin.
Berdasarkan hal itu, tim pendampingan korban kebijakan Pemkot Kendari itu memberikan waktu kepada BLUD RSUD Kota Kendari segera menyelesaikan kewajibannya kepada petugas yang terlibat langsung dalam penanganan dan pemulasaraan serta penguburan pasien covid-19. (aji)