MEDAN, INIKATASULTRA.CO – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM
1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Pengemudi
Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang
mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah
sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. Benturan kuat
ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di
dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
“seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi
di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja
bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan
melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan
santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama” jelas Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).
Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja
Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja
memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap
dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan
dengan pajak kendaraan bermotor.
Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp
50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan
survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas
Dewi.
Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan
IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga
setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada
ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat
tutup Dewi.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia
Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah,
cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan
umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (p2)