
MEDAN, inikatasultra – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyuntikan vaksin kosong terhadap murid SD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Kasus penyuntikan vaksin kosong itu melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias dokter G.
“Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap satu ke Kejati Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu (16/2).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan penyidik juga sudah dua kali memeriksa dokter G beberapa waktu lalu. “Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirimkan ke Kejati Sumut,” ujar Hadi.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo itu ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.(RS)
Sumber: Rakyat Sultra