Kasat Pol-PP Butur Dilapor Ke Polisi Terkait Dugaan Pungli

Dengarkan Versi Suara

 

Ketua Lepidak Sultra, La Ode Hermawan menyerahkan berkas laporan kepada Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton.

 

Inikatasultra , — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol-PP) Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial LN, dilaporkan ke Polres Butur, Senin (31/1/2022) atas dugaan pungutan liar di lingkup satuan Pol-PP Pemda Setempat.

LN dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi-Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan.

Selain LN, Hermawan juga turut melaporkan salah satu Kepala Bidang di lingkup Satpol-PP Pemda Butur tersebut.

“Soal pungli dan satunya itu terkait dugaan, termasuk seperti model dugaan penipuan dan pemalsuan,” ungkap Harmawan.

Soal dugaan penipuan dan pemalsuan, jelas Hermawan, modusnya ada anggota Satpol-PP yang seolah-olah ikut patroli, tetapi uang patroli itu tidak diterima sama sekali oleh anggota SatPol-PP.

“Sementara nama mereka sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan mereka. Jadi ini termasuk salah kalau menurut saya,” jelasnya.

Laporan Hermawan tersebut diterima Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton.

Perihal laporan tersebut, Sunarton menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terkait di dalam aduan Ketua Lepidak tersebut.

“Untuk kelanjutannya ini melalui lidik dulu, kita undang semua yang terlibat disini, lidik. Kemudian kami akan gelar,” tegasnya.

Apabila, lanjut Sunarton, nantinya ada unsur-unsur pidana pada saat gelar perkara nanti, maka pihaknya tentu akan menindaklanjuti.

“Karena ini menyangkut keuangan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, LN, yang diwawancara terpisah, membantah jika dirinya melakukan tindakan Pungli seperti yang dilaporkan. Terkait masalah itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau untuk diri saya itu fitnah,” ungkapnya saat dikonfirmasi. (rs) 

 

Sumber: Rakyat Sultra.