Kajari Serahkan Temuan BPK Rp 417 Juta Kepada Bupati Muna

Dengarkan Versi Suara

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing, menyerahkan kerugian negara senilai Rp 417 juta kepada Bupati Muna,LM Rusman Emba, Rabu (2/2/2022).

 

Inikatasultra , — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing, menyerahkan kerugian negara senilai Rp 417 juta kepada Bupati Muna,LM Rusman Emba, Rabu (2/2/2022).

Kerugian negara tersebut adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara atas kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan Lawama-Bone Kancitala tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Bima Persada.

Sebelumnya, PT Bima Persada mengembalikan kerugian negara dalam kegiatan itu senilai Rp 200 juta kepada Pemkab Muna, sisanya, Rp 417 juta pengembaliannya difasilitasi oleh Kejari Muna dan diserahkan langsung oleh Antonius Bati, kontraktor PT Bima Persada kepada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (26/1/2022).

Agustinus mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara ini sukses berkat kerja sama semua pihak baik tim intilijen, Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muna. Ia menaruh harapan besar kepada Pemkab Muna agar menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat.

Sementara Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengapresiasi kinerja Kejaksaan Muna yang berhasil melakukan upaya persuasif dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia berjanji akan menggunaka dana tersebut untuk kegiatan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rs)

Sumber: Rakyat Sultra.