Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Sebesar Rp1,4 Miliar

Dengarkan Versi Suara
Kepala Jasa Raharja cabang Sultra, Saldhy Putranto.

 

KENDARI, InikataSultra.co – Pada bulan Januari tahun 2022 Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebesar Rp1,4 miliar.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengungkapkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas diantaranya korban yang meninggal dunia, mengalami luka-luka dan cacat tetap.

“Penyerahan santunan pada awal tahun 2022 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada bulan Januari 2021 yang lalu yaitu sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Saldhy di Kendari, Rabu (23/2).

Dia menuturkan, untuk kenaikan jumlah santunan yang diserahkan tentunya diakibatkan oleh jumlah korban yang juga meningkat. Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat hanya 1,31 hari dari target 3 hari.

“Kemudian kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” ucapnya.

Saldhy menambahkan, tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin, namun korban yang berhak memperoleh jaminan yaitu penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, sepeda motor, pengendara mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut.

“Ditengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengacu pada kehati-hatian operasional dan tetap meningkatkan kewaspadaan serta tidak lupa untuk menjaga jarak (phisical distancing),” tutupnya. (Su/iks)