Guru Cabul Di Konawe Terancam 15 Tahun Penjara

Dengarkan Versi Suara

 

EP (tengah), guru cabul diamankan di Polres Konawe.

 

Inikatasultra , —  EP (30), guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Konawe tak berkutik saat dibekuk oleh polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pada Jumat 28 Januari 2022.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku/Tanggal 27 Januari 2022, terlapor EP dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya yakni berinisial SV, AS dan DR.

Kasus ini terkuak setelah salah satu orang tua dari ketiga siswi ini melaporkan perbuatan EP yang melakukan perbuatan asusila terhadap tiga siswi d MTs tersebut.

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru kontrak tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Saat melancarkan aksi bejatnya, Pelaku cukup lihai. Setiap habis melakukan pencabulan, korbannya selalu diancam, agar tidak memberitahukan kepada orang tua dan keluarga.

Mirisnya lagi, Pelaku ini berjanji kepada para korbannya, akan memberikan nilai yang terbaik pada bidang mata pelajaran yang dia ajarkan.

Alhasil, dari penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan bukti atas perlakuan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya, palaku dilakukan penangkapan oleh polisi.

“Penangkapan EP terjadi pada Jumat (28/1/2022) di kediamannya di Desa Duriaasi, Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sultra. Dan EP di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru kepada Rakyat Sultra.

Berdasarkan kronologi, di hadapan polisi, EP melancarkan aksi cabulnya pada bulan September dan Oktober tahun 2021. Selanjutnya, aksinya itu kembali terulang pada Januari 2022. Perbuatan itu dilakukan saat proses belajar mengajar, di ruangan laboratorium komputer.

Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan cara meminta tolong kepada korban untuk mengetik atau memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer.

Selanjutnya, pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan data yang akan diketik. Apabila ada kesempatan dan situasi yang cukup sunyi, tersangka lalu melancarkan aksinya dengan memegang payudara korban.

Setelah memegang payudara korban, tersangka berpura-pura memanggil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada org lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga. Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada bidang mata pelajaran yang dia ajarkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rs) 

 

Sumber: Rakyat Sultra.