Cemburu Berujung Maut

Inikatasultra , — Diduga karena cemburu buta, Rangga Ayu Adistira (19), pemuda asal Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), tega membunuh Bernard seorang pria, salah satu pengunjung cafe di Desa Molore.
Kapolsek Wiwirano, Iptu Satria Madangkara, S. S.Tr.K., M.H., kepada awak media, Minggu (30/1/2022) bertutur, kasus ini bermula saat pelaku datang ke Cafe Kilometer Enam, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konut pada pada Minggu siang.
Kedatangan pelaku ini, hendak menemui perempuan bernama Siska di cafe tersebut yang merupakan kekasihnya.
“Rangga menanyakannya kepada teman Siska, namun temannya itu bilang kalau Siska sedang sakit dan tidak bisa diganggu,” ungkap Kapolsek berdasarkan penyelidikannya.
Pelaku yang sedari awal ingin bertemu Siska, tak menghiraukan jika kekasihnya itu tak mau diganggu.
Ia lalu masuk menuju kamar Siska. Namun rasa kecewanya timbul, saat melihat kekasihnya tengah bersama dengan laki-laki lain yang diketahui bernama Bernard, seorang petinggi unsur pimpinan perusahaan tambang di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut.
Rangga dengan api cemburu langsung meninggalkan Siska. Tak lama kemudian, Bernard juga meninggalkan kamar dan menuju ruangan karaoke. Dalam ruangan itu, pelaku masuk ruangan bergabung bersama Bernard, sembari ikut dalam pesta minuman keras, bersama beberapa orang lagi
Tidak lama setelah itu, Rangga keluar ruangan. Ia kemudian masuk kembali, melewati beberapa orang, lalu menuju korban.
“Sesampainya Rangga yang berada di depan Bernard, ia langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik, korban langsung menghindar dengan cara pindah tempat duduk,” jelasnya.
Namun Rangga terus memburu Bernard dan kembali menikam di bagian punggung. Dalam kekacauan ini, orang tua pelaku datang, lalu menarik tangan anaknya.
“Pelaku keluar ruangan dan lari meninggalkan cafe,” tambahnya.
Teman dan orang tua pelaku membawa korban ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk diadakan pertolongan, akan tetapi setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 2:45 Wita.
“Setelah itu oleh beberapa temannya, korban dibawa ke rumah duka di Kota Kendari,” lanjutnya.
Dua hari setelah kasus pembunuhan, Rangga menyerahkan diri ke Polres Kendari, Selasa (1/2/2022) dini hari.
Kapolsek Wiwirano, Satria Madangkara menjelaskan tersangka RA datang menyerahkan diri sekira pukul 00.28 Wita.
“Menyerahkan diri di Kendari melalui Personel Polres Kendari selanjutnya tersangka dibawa Ke Dit Reskrimum Polda Sultra,” kata Iptu Satria Madangkara melalui keterangan tertulisnya.
Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sultra dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (rs)