Bupati Konut Sarankan BPD dan Pemdes Kerja Sama dengan Prinsip Gotong Royong

Dengarkan Versi Suara

 

Bupati Konut, Ruksamin melantik anggota BPD Periode 2022-2028.

 

Inikatasultra – Bupati Konawe Utara (Konut), H Ruksamin melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 di Kecamatan Wiwirano, Landawe, dan Langgikima.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 71 Tahun 2022, Nomor 72 Tahun 2022, dan Nomor 73 Tahun 2022.

Didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, dan Camat. Bupati H. Ruksamin memberikan selamat kepada BPD yang baru saja dilantik.

Berdasarkan pakta integritas yang dibacakan saat acara pelantikan tugas dan pedoman kerja anggota BPD sudah sesuai aturan yang ditetapkan berdasarkan asas hukum.

“Tugasnya jelas yaitu secara bersama-sama dengan pemerintah desa melaksanakan fungsi pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa, dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa,” jelasnya, Senin (31/1/2022).

Bupati juga menyarankan agar kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) dilakukan dengan prinsip gotong royong.

“Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dan disediakan operasional oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Tidak lupa pula bupati menekankan kepada Pemdes bersama anggota BPD terus melakukan pengawasan vaksinasi di desa agar dijalankan dan dipertahankan.

Untuk diketahui, di Kecamatan Wiwirano BPD yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan adalah 10 desa yakni. Desa Culambatu, Mataosole, Larompana, Wawoheo, Pondoa, Tetewatu, Lamparinga, Lamonae Utama, Padalere, dan Wacumelewe, Kecamatan Landawe sebanyak 6 desa. Desa Landawe Utama, Matabenua, Kuratao, Kolosua, Polopolora, dan Hialu Utama.

Kecamatan Langgikima sebanyak 1 desa. Desa Lameruru. (rs) 

 

Sumber: Rakyat Sultra