Jalani Sidang Secara Virtual, Andi Merya Sebut Ada Keterlibatan Orang Nasdem

Dengarkan Versi Suara
Andi Merya Nur, mengikuti persidangan secara virtual dengan status sebagai saksi untuk terdakwa Anzarullah, dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari BNPB/Foto: Andri Sutrisno/IKS

 

KENDARI, INIKATASULTRA.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur. Selasa (4/1/2022).

Sidang kedua kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang menyeret Andi Merya Nur sebagai terdakwa ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai Ronald Salnofri Bya.

Dalam sidang tersebut, Andi Merya, menjalani persidangan dengan status sebagai saksi untuk terdakwa Anzarullah, yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim.

Andi Merya mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta, sementara majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hadir langsung di ruang sidang Cakra PN Kendari.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Andi Merya, mengungkapkan, dalam kasus ini Anzarullah menjanjikan dirinya mendapat fee sebesar 30 persen atau senilai Rp 250 juta, dengan syarat Ia harus memuluskan proyek tersebut agar dapat dikerjakan oleh seseorang yang berasal dari Partai Nasdem.

“Dia (Anzarullah, red) harapkan saya (memuluskan, red) kegiatan itu dikerjakan orang NasDem. Saya tidak tahu siapa. Saya juga tidak pernah membicarakan masalah orang NasDem itu,” tutur Andi Merya Nur di hadapan majelis makim.

Soal Barang Bukti (BB) uang Rp 225 juta yang diamankan KPK, Andi Merya, menjelaskan, saat itu, Anzarullah membawa uang Rp 225 juta itu ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim pada malam hari. Namun kata dia, uang itu belum sempat diserahkan ke dirinya, karena saat itu Ia sedang menerima 20 orang masyarakat Koltim yang datang bertamu.

Namun keterangan saksi Andi Merya tersebut dibantah oleh terdakwa Anzarullah. Menurut Anzarullah, adanya fee proyek sebesar 30 persen atau senilai Rp 250 juta itu, justru merupakan permintaan Andi Merya, yang meminta langsung kepada dirinya.

“Pak Anzar tolong bawakan saya Rp 250 juta tanggal 21 atau 22 September 2021, setelah saya pulang dari Jakarta,” tutur Anzarullah, menirukan perkataan Andi Merya saat itu.

Anzarullah juga mengaku, tidak pernah meminta proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu untuk dikerjakan oleh dirinya.

“Saya tidak pernah bicara proyek itu saya yang akan kerjakan, tidak pernah,” tegasnya.

Usai persidangan berlangsung, penasihat hukum Anzarullah, La Ode Muhram Naadu, mengatakan, kesaksian yang dilontarkan Andi Merya terkait keberadaan orang Nasdem tersebut, harus dibuktikan sendiri oleh Andi Merya.

Sebab menurutnya, dalam hukum ada istilah, siapa yang menuduh maka dialah yang berkewajiban untuk membuktikan.

“Kalau Ibu Mery bilang begitu, ya silahkan saja. Tapi kami menolak,” tegas Muhram.

Ia juga menegaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak pernah menyebut adanya orang Nasdem. (red/iks)

 

Penulis : Andri Sutrisno